76

Tuesday, October 15, 2019

UU ITE


Assalammualaikum Wr.Wb
Salam etika bagi kita semua saya disini akan memberikan materi tentang UU ITE
Seperti penjelasan dari wikipedia Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Tujuan dari pembentukan UU ITE tercermin dari Pasal 4 UU ITE, yaitu untuk:
1          1.  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunial;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.  meningkatkan efektivitas dan pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya pada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi

berikut penjelas yang sudah saya rangkum

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).(RED)


mungkin segitu saja yang dapat saya bagikan ke kalianmasih banyak pasal2 yang terdapat di uu ite dan bagi kita sema bijaklah dalam menggunakan teknologi
Saya pamit Salametika

Sumber

Tuesday, October 8, 2019

Bahaya Cyber Crime Terhadap Anak-anak


Assalammualaikum Wr. Wb
Salam etika bagi kita semua

Kali ini saya akan membagikan video tentang dampak cyber crime sebelum itu saya akan sedikit menjelaskan apa itu cyber crime ,,
Cyber Crime yaitu suat kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menyalah gunakan kecanggihan teknologi  komputer dan jaringan komputer kali ini saya akan lebih kepada bahaya cyber crime terhadap anak2 , kejahatan terhadap anak-anak melalui online dengan cara memproduksi, menyebarkan foto-foto vulgar anak yang sengaja dibuat untuk kepentingan jahat, pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan kejahatannya , untuk kasus cyber crime terhadap anak-anak mari saksikan video ini ..

Mungkin sekian yang dapat saya berikan salam etika..




Tuesday, September 24, 2019

Pengertian Etika Profesi


Assalammualaikum Wr.Wb
Salam etika
selamat datang lagi di blog etika profesi di sini saya akan menjelaskan sedikit materi yang sudah saya pelajari yaitu tentang etika profesi perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi memberikan kita banyak keuntungan, salah satunya seperti manfaat bahwa informasi dapat dengan cepat dilakukan ,,

   Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Pada era informasi ini dikenal ada 4 (empat) hal yang merupakan isu utama yaitu Privacy, Accuracy, Property, Accessibility (PAPA).

a. Privacy
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu atau hak seseorang dalam mempertahankan informasi yang bersifat pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak atau yang dirahasiakan.
Contohnya: Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.

b. Accuracy
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi. Ketidakakurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Informasi yang diberikan harus benar, tepat, akurat dan bertanggung jawab karena apa yang diinformasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
Contohnya: Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.

c. Property
Aspek property ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya atau bagaimana kadar sebuah informasi itu sangat diperlukan, bagaimana sebuah informasi itu mengalir, dan siapa saja yang boleh mengakses.
Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Contohnya: Di Indonesia marak sekali pelanggaran property seperti pembajakan film-film dan juga barang-barang branded terkenal dengan harga yang relative lebih murah.

d. Accesibillity
Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
Contohnya: Google, semua orang dapat bebas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingannya.
Mungkin itu saja yang dapat saya bagikan tentang etika profesi terimakasih dan salam etika
Sumber:
http://synsadityaminggar.blogspot.com/2017/03/privacy-accuracy-property-accessibility.html?m=1


Tuesday, September 17, 2019

PERKENALAN

Assalammualaikum Wr. Wb

Salam Etika 



Pertama-tama  yang utama sekali saya ucapkan terimakasih atas kehadiran kalian yang rela menyisihkan sedikit kuotanya untuk membaca blog saya,, disini saya akan sedikit berbagi tentang biodata diri saya sendiri ,,
Perkenalkan nama saya Ary Octaviandi saya bertempat tinggal di dusun kubu desa durian sambas ,, yaitu lebih tepatnya di pulau Kalimantan barat , disambas tempatnya indah dan terdapat istana kesultanan sambas dimana setiap waktu orang" selalu berkunjung disana (jadi lupa tentang biodata diri)
saya anak ke 2 dari 4 bersaudara ,saya dan saudara saya semuanya lelaki jadi tidak pernah merasakan yang namanya mempunyai adik/kakak perempuan walau sedikit ngenes tapi saya bahagia .. saya mempunyai hobi yang berkaitan dengan dunia computer sepertihalnya merakit computer ataupun laptop kenapa saya menyukai hobi tersebut? ya karna saya suka ,sesuatu yang disukai nggak perlu adanya alasan kan , berbicara tentang pendidikan saya ketika SD saya bersekolah di SD Negeri 05 Sambas saat itu saya anak yang paling polos di kelas “mengingatnya saja membuat saya Tersenyum manis”, saya berSMP di SMP Negeri 2 Sambas Smp populer di kota, saat itu saya sering mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dimulai dari Pramuka, Drumband, PMR dan yang lainnya  disini lah saya mulai meraskan keakraban terhadap sesama, saja juga sering mengikuti lomba2 yang diadakan dan Alhamdulillah sungguh menyenangkan , kemudian saya melanjutkan di SMK Negeri 1 Sambas di sana saya menggambil jurusan TKJ karena termasuk sebagai hobi saya , saya masuk anggota osis dan mengikuti sispala(siswa pencinta alam) walaupun sebenarnya saya mencintai doi , di smk saya banyak belajar tentang dunia computer Alhamdulillah dapat bekalnya hingga sekarang,,,  dan sekarang disinilah saya yaitu sabagai Mahasiswa dari Politeknik Negeri Sambas yang disingkat POLTESA , berbicara tentang Poltesa yaitu perguruan tinggi terbesar yang ada di sambas disana saya mengambil Jurusan Manajemen Informatika prodi Sistem Informasi ,berikut gambar poltesa




Di poltesa memiliki empat jurusan yaitu jurusan Manajemen Informatika , jurusan Agribisnis, jurusan teknik mesin dan jurusan Akutansi dan bisnis. Semoga kedepannya lebih diperbanyak lagi
Poltesa didirikan sudah cukul lama Poltesa didirikan pada tahun 2005 dan resmi untuk melaksanakan proses perkuliahan pada tahun 2008, walau pertama kali masih berstatus SWASTA  poltesa sudah banyak digemari , dan pada tanggal 9 Maret 2013 barulah Poltesa secara kelembagaan berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sambas.

Dan di sambas Hanya Poltesa yang Terdapat Gedung" yang besar membuat saya bangga bisa berkuliah di sana bisa belajar dengan teman" yang bahkan lebih Ahli di bidang Sistem Informasi 



Dan ini Foto Teman Kuliah Saya

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan tentang biodata diri saya  terimakasih sudah mau mampir terimakasih salam Etika ....